Rabu, 27 Januari 2016

Apakah yang di Maksud Sholat Sunnah Syuruq ? Dan apa keutamaan Pahalanya ?

Apakah yang di Maksud Sholat Sunnah Syuruq ? Dan apa keutamaan Pahalanya ?


1.Ada tiga hal yang menyebabkan saya untuk membahas tentang masalah ini: Pertama: Karena istilah shalat ini tidak populer tidak banyak orang yang mengetahui keutamaannya.

2.Kedua: Karena saya ingin kaum muslimin ketika mengerjakannya didasari dengan ilmu pengetahuan, dalil dan hujjah sehingga tidak sekedar ikut-ikutan. Ketiga: Agar kaum muslimin tidak mengerjakan ibadah yang dianggap berpahala padahal justeru mendapatkan dosa karena melakukannya diwaktu yang dilarang. Lebih kurang waktu yang baik adalah Pk 5.55 Am. Menunggu lebih kurang 7 sd 15 menit agar saat melaksanakannya tidak pada saat bersamaan keluarnya syaiton atau di waktu dua tanduk syaiton.

3.Shalat Syuruq ini tidak banyak dikenal dalam buku-buku Fiqih Klasik juga para Madzhab fiqih. Mereka tidak memasukkan shalat Syuruq ini bagian dari shalat-shalat sunnah. Karena mereka menganggap bahwa shalat ini bukan shalat yang mandiri tetapi mereka memasukkannya ke dalam shalat Dhuha, hanya saja karena dikerjakan selepas terbit Matahari maka disebut dengan shalat Syuruq.

#Dan jika shalat itu dikerjakan setelah itu, maka disebut dengan shalat Dhuha.

Pertanyaan:

Bismillaah, assalamu ‘alaikum…afwan ustadz ana mau bertanya..

1. Apa derajat hadist dari hadist ini, Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu berdzikir kepada Allah ta’ala hingga terbit matahari, kemudian dia shalat dua rakaat,maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah, Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan pahalanya sempurna,sempurna dan sempurna (Hr. At tirmidzi)…

2. Dan Bolehkah ana melakukan shalat di waktu syuruq tetapi setelah shalat subuh berjamaah ana pulang sebentar trus kembali lagi ke masjid sampai matahari terbit? Rumah ana sekitar 10 meter dari masjid…syukron…

Jawaban:

Wa’alaikumussalam,

1. Hadits yang Anda tanyakan berbicara tentang sholat yang dilakukan pada waktu syuruq dan derajatnya hasan insya Allah ta’ala, sebagaimana diterangkan oleh Al-Imam Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah, no. 3403 dengan lafaz:
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu berdzikir kepada Allah ta’ala hingga terbit matahari, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam mengatakan: Pahalanya sempurna, sempurna, sempurna.” [HR. At-Tirmidzi dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu]
Hadits di atas menunjukkan ganjaran sholat sunnah syuruq yang sangat besar dengan 4 syarat: 1) Sholat shubuh berjama’ah, 2) Dilakukan di masjid, 3) Duduk berdzikir kepada Allah ta’ala di masjid sampai matahari terbit, 4) Sholat dua raka’at.

2. Jika kepulangan Anda karena suatu hajat dan hanya dalam waktu yang singkat maka tidak mengapa insya Allah ta’ala.
Beberapa Faidah:

Faidah Pertama: Jika keluarnya seseorang dari masjid untuk suatu amalan yang lebih besar seperti menuntut ilmu maka itu lebih afdhal [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 12/115, no. 19008]

Faidah Kedua: Jika seseorang sholat di rumahnya karena udzur syar’i seperti sakit atau khauf (takut), lalu ia melakukan amalan seperti dalam hadits di atas maka ia mendapatkan pahala yang sama insya Allah ta’ala. Hal ini juga berlaku bagi wanita, dan lebih afdhal sholatnya wanita di rumahnya [Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibni Baz rahimahullah, 11/389]
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ ، أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar, maka ditulis untuknya pahala yang biasa ia kerjakan ketika mukim lagi sehat.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Musa radhiyallahu’anhu]

Faidah Ketiga: Waktu syuruq adalah setelah matahari terbit dan meninggi seukuran satu tombak. Dan jika seseorang luput darinya sholat sunnah fajar yang biasa ia kerjakan, hendaklah ia mengqodho’nya terlebih dahulu, baru kemudian sholat syuruq [Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 14/204, no. 869]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Namun bila kita ingin menjadikannya shalat secara mandiri maka shalat Syuruq adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah matahari terbit dengan ketinggian minimal satu tombak, yaitu habisnya waktu terlarang mengerjakan shalat.

Dalil Shalat Syuruq
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِىُّ الْبَصْرِىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو ظِلاَلٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. قَالَ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِى ظِلاَلٍ فَقَالَ هُوَ مُقَارِبُ الْحَدِيثِ. قَالَ مُحَمَّدٌ وَاسْمُهُ هِلاَلٌ.

Artinya:
(Tirmidzi berkata:) Telah berkata kepadaku Abdullah bin Muawiyah al-Jumahi, telah berkata kepadaku Abdul Aziz bin Muslim, telah berkata kepadaku Abu Zhilal dari Anas bin Malik, beliau berkata: Rasulullah saw. pernah bersabda: “Barangsiapa yang shalat shubuh dengan berjamaah kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian melaksanakan shalat dua rakaat maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah. Anas berkata: Rasulullah bersabda: ” Sempurna, Sempurna, Sempurna”. Abu Isa (Tirmidzi) berkata: Hadits ini adalah hadits hasan Gharib. Dia (Tirmidzi) juga bertanya: “Saya telah menanyakan kepada Muhammad bin Ismail tentang Abu Zhilal. Maka dia menjawab: Dia adalah Muqaribul Hadits, namanya adalah hilal.

Kajian Hadits:

1)      Hadits ini dengan redaksi demikian hanya dijumpai dalam Sunan Tirmidzi, tidak ada satupun kitab hadits yang meriwayatkan hadits tersebut dengan redaksi seperti ini.

2)      Hadits ini disebut oleh Imam Tirmidzi sebagai hadits Hasan Gharib. Dalam kitabnya, Imam Tirmidzi menyebut “Hasan Gharib” sebanyak 1240 kali. Hadits hasan menurut Imam Tirmidzi adalah: Setiap hadits yang diriwayatkan yang di dalamnya tidak ada sanad yang diduga berdusta, juga bukan termasuk hadits Syadz dan diriwayatkan tidak dari satu arah. Gharib artinya hadits ini jarang yang meriwayatkan. Jumhur ulama’ mengatakan bahwa definisi Tirmidiz seperti itu sama dengan hasan li ghairihi yaitu hadits yang asalnya dhaif kemudian terangkat menjadi hasan karena ada hadits lain yang menguatkannya.

3)      Al-Bani juga mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Karena didukung dengan hadits yang lain. Ada sekitar 3 hadits yang senada dengan hadits di atas. Yaitu hadits Ibnu Umar, Aisyah, Abu Umamah.

4)      Ada kemajhulan dari segi sanad hadits ini, yaitu Abu Zhilal yang menggunakan nama panggilan bukan menggunakan nama asli. Namun hal itu sudah diklarifikasi ternyata dia adalah Hilal. Hadits ini disebut Gharib karena hanya Abu Zhilal yang meriwayatkannya dari Anas bin Malik. Abu Zhilal adalah Hilal bin Abu Hilal al-Qasmali. Ibnu Ma’in berkata: “Ia tidak apa-apa, dia dhaif tetapi tidak apa-apa.” Abu Hatim  berkata: “Ia Dhaif haditsnya”. Abu Daud tidak meridhoinya. Ya’qub bin Sufyan: “Ia lembut haditsnya”. Nasai berkata: Ia Dhaif, tidak tsiqoh. Ibnu Hibban berkata: “Ia syaikh yang suka lupa dan perkataannya sama sekali tidak boleh dipakai hujjah.”

Kajian Fiqih

Shalat Syuruq adalah shalat sunnah yang dikerjakan setelah matahari terbit setinggi satu tombak. Shalat ini sebagaimana saya katakan, adalah termasuk shalat dhuha sebagaimana dikatakan juga oleh para ulama’, sehingga kita tidak menjumpai para ulama’ fiqih memasukkan shalat ini dalam shalat sunnah secara mandiri (baca: shalat-shalat sunnah). Namun karena dikerjakan setelah syuruq (terbit) maka disebut dengan shalat syuruq dan jika dikerjakan setelah itu maka disebut sebagai shalat dhuha.
Jumlah Rakaatnya minimal dua rakaat dan maksimal delapan rakaat, ada juga yang berpendapat maksimal 12 rakaat. Tiap rakaat membaa Fatihah dan membaca ayat Al-Qur’an secara bebas, tidak ada bacaan surat khusus dalam shalat ini.
Karena termasuk shalat Dhuha, maka shalat syuruq ini harus dikerjakan setelah syuruq dan tidak boleh dikerjakan sebelum syuruq atau tepat saat syuruq karena shalat pada saat tersebut dilarang. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Uqbah bin Amir ra, beliau berkata:
ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن أو أن نقبر فيهن موتانا: حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع، وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب.

Artinya:
Ada tiga waktu di mana Rasulullah melarang kami melakukan shalat di dalamnya, menguburkan orang mati yaitu ketika matahari terbit hingga tinggi, ketika orang berdiri tegak dengan bayangannya hingga bergeser dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam. (HR. Muslim, Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ad-Darimi, Baihaqi)

Dan ada beberapa riwayat hadits yang menjelaskan bahwa jarak tunggu matahari terbit sehingga keluar dari waktu yang dilarang adalah setinggi tombak di mata orang yang melihatnya. Sebagian ulama’ mengkonversikanya dengan kira-kira “15 MENIT” dari terbitnya matahari (waktu Syuruq).
Dalil lain yang menguatkan kesunnahan shalat Syuruq adalah:
وعن أبي أمامة ؛ قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” من صلى صلاة الصبح في مسجد جماعة ، يثبت فيه حتى يصلي سبحة الضحى ، كان كأجر حاج أو معتمر ؛ تاماً حجته وعمرته”. أخرجه الطبراني . وفي رواية :” من صلى صلاة الغداة في جماعة ، ثم جلس يذكر الله حتى تطلع الشمس…” أخرجها الطبراني.

Diriwayatkan dari Abu Umamah, beliau berkata: Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang shalat shubuh di Masjid dengan berjamaah, dia menetap di dalamnya hingga shalat sunnah dhuha, maka itu seperti pahala orang haji atau orang Umrah, sempurna haji dan umrahnya. (HR. Thabrani). Dalam riwayat lain dikatakan: “Barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah kemudian duduk, berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit ……. (Lanjutanya sama). (HR. Thabrani).

Hadits dengan redaksi ini juga hanya dijumpai dalam hadits riwayat Thabrani. Al-Mundziri mengatakan dalam kitab Targhibnya bahwa sebagaian perawi hadits ini diperselisihkan ketsiqahannya walaupun hadits ini juga ada beberapa riwayat yang memperkuatnya.
Hukum shalat syuruq sama dengan hukum shalat Dhuha yaitu sunnah. Hanya saja dikerjakan diwaktu yang lebih awal. Walaupun waktu dari shalat dhuha bukan berada diawal waktu tetapi ketika matahari sudah panas dan menyengat tubuh. Sebagaimana diriwayatkan dari Zaid bin Arqam ketika beliau melihat banyak orang melaksanakan shalat di waktu dhuha maka beliau berkata: “Para sahabat telah mengetahui bahwa shalat yang paling utama bukan pada waktu sekarang ini. Karena Rasulullah saw. bersabda:
صلاة الأوابين حين ترمض الفصال

“Shalat Awwabin (Dhuha) adalah ketika sendi-sendi tersengat matahari” (HR. Muslim).
Dan waktu shalat Dhuha berakhir ketika matahari sudah bergeser ke arah barat (Zawal) yaitu masuknya waktu dzuhur.

KESIMPULAN
  1. Shalat Syuruq oleh para Ulama’ dimasukkan dalam kategori Shalat Dhuha. Sehingga niatnya adalah shalat dhuha atau shalat sunnah mutlaq. Rasulullah hanya menyebutnya shalat dua rakaat. Jika masuk dalam kategori shalat Dhuha maka hukumnya adalah sunnah Muakkadah.
  2. Dalil dari shalat syuruq ini adalah hasan, sehingga bias dijadikan dalil apalagi dalam masalah Fadhail A’mal.
  3. Untuk mendapatkan pahala sebagaimana disebutkan dalam hadits yaitu mendapat pahala haji atau umrah maka ada beberapa syarat yaitu Shalat Shubuh Berjamaah, Tidak keluar dari Masjid hingga terbit matahari, melakukan dzikir seperti tilawah, baca ma’tsurat saat menunggu terbitnya matahari.
  4. Sunnah Shalat Syuruq adalah sunnah Qauliyyah, dan tidak ada riwayat bahwa Rasulullah melakukan hal itu secara perbuatan atau merutinkannya. Tetapi walau tidak ada riwayat, bukan berarti Rasulullah tidak pernah melakukannya.
  5. Agak sedikit aneh, jika keutamaan shalat syuruq yang begitu hebat ini ternyata tidak menjadi perhatian yang besar dalam kitab-kitab Fiqih atau hadits dari para Ulama’. Hal itu menunjukkan bahwa shalat ini tidak mandiri tetapi masuk dalam kategori shalat dhuha.
  6. Shalat syuruq ini dikerjakan diwaktu dhuha, tidak boleh dikerjakan sebelum terbit atau saat matahari terbit. Tetapi harus ditunggu + 15 Menit setelah Thulu’ atau syuruq Matahari.
Demikian penjelasan singkat tentang shalat syuruq, semoga bisa menjadi dalil bagi untuk melaksanakannya. Wallahu a'lam.

Sumber : Ustadz Maftuh Asmuni.






                    http://q1103.blogspot.co.id/ 
                    http://kripikss.blogspot.co.id/ 

Like dan Bagikan !




Tidak ada komentar:

Posting Komentar